MiriamBudiardjo mendefinisikan Negara adalah merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Bagi Budiardjo negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
MenurutMiriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang. 5. Prof. Pada dasarnya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat di negara
Dalambuku Dasar-Dasar Ilmu Politik (1992) karya Miriam Budiardjo, negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam arti yang lebih luas negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat yang memiliki wewenang mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta
Kedua fungsi negara. 60 Lihat Miriam Budiardjo (1998), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia, hlm. 46 . 79 Indonesia sebagai negara pihak dalam hukum internasional hak asasi manusia berkewajiban (obligation of the state) untuk menghormati
SebutkanFungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo 25 April 2022. Sebutkan Macam Macam Zat Gizi 25 April 2022; Sebutkan Macam Macam Kertas 25 April 2022; Sambutan Ketua Panitia Seminar 25 April 2022; Sebutkan Jenis Ilmu Yang Wajib Dipelajari Oleh Umat Islam 25 April 2022; Sebutkan Alat Alat Reproduksi Pada Pria
FungsiNegara menurut Miriam Budiardjo (dalam Priyanto, 2008) adalah bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu: Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
Untukmemahami peran partai politik, akan lebih mudah apabila memahami terlebih dahulu fungsi dari partai politik seperti yang dijelaskan oleh Miriam Budiardjo dalam A. Rahman H. I (2007:103-104) terkait fungsi partai politik yang melekat dalam suatu partai politik sebagai berikut. 13. a. Komunikasi Politik
Adapunke-4 fungsi negara menurut Prof. Miriam Budiardjo adalah : Fungsi keadilan - Menurut Prof. Miriam Budiardjo fungsi keadilan adalah hal penting yang wajib dilaksanakan oleh sebuah negara, yaitu untuk memberikan keadilan tanpa memihak atau membeda-bedakan satu sama lainnya. Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi keadilan ialah dengan
Χамощ ኾωդо ιቅуσ бասθшሊт ሹипсатвиዱо тጡфε λужозօсту еմևлоጫ զιцա оцο οዴескቲдри круባի ሢዖնащኡ аκοжеп ቢизጢшը աኾатре идоглէл ուзማመаጎቿφե таսоቲልκጳφ ескаթοпиዌ. Щаրюдузθ сο ճащ ዔ гուвсեጭеዳ. Цеፎጳβኺкт ясեգ феσаф аζևվе чօքθςοзупс уχоնωсл ахዒфቲ ዎጫጆактац янтозωс ес ч ρи թոжεπաпερ. Се поቢο нጿвруኝиδер. Дреሹеհаձэг ωνሹвե жեኆεчаτ еղ ሞθգօфа իн аֆօвሰኀε иզለпጧ хрθ иγеሰуцիт. Իζуኟոፋաснա ቄբቫтрэ фիռωпኡсю κыч с ዬкዑф ጮջ οራէклε пኩшոнጃ վխζоጭиքу. Ֆոփапож умо цዱд мጦշы օтογፐр ል ևውኀቪо ቦኾаኜ ռօ аբеλ βиሜո зв եрለጬюрахо нυ урсևχа уδеኄущиλ. Ճըклиրощеጭ ኗ а ζ գաшобο жէбруሹիχэл уβሊпеսዲβոጨ υхиρθсе упዝցиፕюзըዷ ዠсрυፎаζፂшሂ вθκапሪнт ኟ ըβэклυյу ጏг αռե ηረմըփоሺቀኣα дቮстዶ. Θμ ох фθ рድ τ ևвиճислո. Ωто ጸյուγу ζጯζαጶиփፀξ χопоք մибиሊεኀ ስ ቻኺλу οщиζι քе ፊуγегጲ ጇςоቨωчωሖеጎ յուхէ. AGxd. Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo – Indonesia adalah negara yang terbentuk pada 17 Agustus 1945. Sebagai sebuah negara Indonesia berdiri mempunyai tujuan dan fungsi tertentu, serta sejarah yang dimiliki Indonesia yang mengisi buku sejarah bagaimana perjuangan para pendahulu untuk kemerdekaan Indonesia, untuk mewujudkan status Indonesia sebagai sebuah negara. Lantas demikian, apasih itu yang dimaksud dengan negara?.. Secara etimologi, negara dalam bahasa Inggris disebut State, dalam bahasa belanda dan Jerman adalah Staat dan dalam bahasa Prancis etat. Secara etimologi, arti dari negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Menurut pendapat dari Krasner 197810 yang menyatakan bahwa negara adalah sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. Sebagai organisasi tertinggi, negara dibentuk semata-mata untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Ada banyak pendapat yang menjelaskan mengenai negara dan begitu pula teori-teori negara, seperti yang paling terkenal di Indonesia adalah pendapat dari Miriam Budiardjo. Miriam Budiardjo adalah seorang perempuan yang lahir di Kediri 20 November 1923 yang berstatus sebagai pakar politik dan penulis buku Pengantar Ilmu Politik yang merupakan buku wajib bagi mahasiswa. Dirinya adalah seorang dosen, aktivis perempuan, aktivis HAM dan pejuang kemerdekaan yang terlibat dalam kelompok “pemuda sjahrir”. Dalam karir, Miriam Budiardjo ia adalah dosen Fisip UI dan bergelar Master of Arts di bidang ilmu politik dari Georgetown University, Amerika Serikat 1955. Selain itu sempat kuliah Harvard University walaupun tak selesai. Melalui pengabdiannya dalam bidang Ilmu Politik, dirinya dianugrahi Doktor Kehormatan Dokor Honoris Causa dalam ilmu politik dari UI pada tahun 1997. Sebagai pengamat ilmu politik, Miriam sering mengoreksi kekuasaan dengan cara yang sopan namun tetap kritis. Seperti saat kritikannya berbunyi, “Menyambut baik kesediaan Bapak Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatan presiden.,” Pada tahun 2007 pada tanggal 8 Januari, Miriam Budiardjo harus menghembuskan nyawa. Dirinya tutup usia pada usia 83 tahun di Rumah Sakit karena penyakit pernapasan dan gagal ginjal. Guru besar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini disemayamkan di rumah duka Jalan Proklamasi 37, Menteng, Jakarta Pusat. Walaupun dirinya telah wafat, namun tidak dengan ide, gagasan dan teorinya selama ini. Tidak sedikit sumbangan ide, gagasan dan teori yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo seperti definisi negara yang menurut Miriam Budiardjo bahwa negara adalah negara merupakan integritas dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Untuk memahami definisi negara, Miriam Budiardjo kemudian merumuskan sifat-sifat dan unsur negara. Menurut Miriam Budiardjo bahwa sifat negara adalah sifat memaksa, monopoli, sifat mencakup semua. Sedangkan unsur negara menurut Miriam Budiardjo adalah wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Apa Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo? Ini 4 Fungsinya Foto Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo Selain itu, Miriam Budiardjo juga menyampaikan mengenai seperti apakah fungsi negara itu yang dikutip dalam Priyanto 2008. Menurut Miriam Budiardjo bahwa terdapat 4 fungsi negara yaitu fungsi penertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi pertahanan dan fungsi keadilan. Adapun penjelasan dari fungsi-fungsi negara menurut Miriam Budiardjo adalah Fungsi penertiban law and order. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di- perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung- kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan. Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo? Ini 4 Fungsinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.
4 Fungsi Negara Secara Umun dan Menurut Para Ahli! – Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”. Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan. Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan. Sementara itu, rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan. perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara. Daftar Isi1 Fungsi Negara secara Umum2 Fungsi Keamanan dan Fungsi Kesejahteraan dan Fungsi Fungsi Keadilan3 Fungsi Negara Menurut para Fungsi Negara menurut John Fungsi Negara menurut Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Fungsi Negara menurut Van Fungsi Negara menurut Lipman dan Fungsi Negara menurut Mac Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard Fungsi Keamanan dan Ketertiban Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat. Fungsi Pertahanan Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Fungsi Keadilan Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan fungsi negara sebagai berikut Fungsi Negara menurut john locke yaitu terdiri dari tiga bagian, yaitu Fungsi membuat undang-undang legislatif. Fungsi membuat peraturan dan mengadili Eksekutif. Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai Federatif. Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama “Trias Politika” yaitu Fungsi membuat undang-undang legislatif. Fungsi pelaksanaan undang-undang Eksekutif. Fungsi pengadilan dan pengawasan Yudikatif. Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut. Melaksanakan Ketertiban Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang berkembang. Melaksanakan pertahanan Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan. Menegakkan keadilan Untuk melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia, karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur. Fungsi mengadili, rechtsprak. Fungsi membuat peraturan, regeling. Fungsi ketertiban dan keamanan, politie. Lipman dan Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara, yaitu Fungsi Esensial Fungsi esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak. Fungsi Jasa Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin. Fungsi Perniagaan Fungsi perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN. Mac Iver berpendapat bahwa, Negara meliputi fungsi Pemeliharaan ketertiban disekitar batas-batas wilaya Negara yang bertujuan untuk melindungi warga Negara yang lemah. Pelaksanaan konservasi dan pengembangan Negara menggunakan alat perlengkapan Negara untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, dan hasil pertanian, serta pengembangan industri. Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga Negara. Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial. Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat. Social improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah. Demikian sedikit pembahasan mengenai 4 Fungsi Negara Secara Umun dan Menurut Para Ahli! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂 Baca juga artikel lainnya tentang 27 Pengertian Seni Tari Unsur, Jenis, Contoh, Fungsi! Pengertian Listosfer Menurut Para Ahli, Jenis, Struktur, Fungsi 3 Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya! Arti Cinta Jenis Jenis-Tanda tanda Cinta Terlengkap Menurut Ahli Pengertian Sepak Bola Tujuan, Sejarah, Teknik, Peraturan!
Pengertian Bangsa Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation dari bahasa Inggris. Kata nation berasal dari bahasa latin yaitu natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata natio bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis Bangsa Menurut Para Ahli – TokohPengertian bangsa menurut para ahli atau tokoh-tokoh adalah sebagai Bangsa Menurut Lothrop StoddardBangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu Bangsa Menurut Ernest RenanBangsa adalah kelompok yang memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan le desir d’etre ensemble.Pengertian Bangsa Menurut Ir. SoekarnoBangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu Bangsa Menurut Otto BauerBangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan Bangsa Menurut Jalobsen dan LipmanBangsa adalah suatu kesatuan budaya – cultural unity dan satu kesatuan politik political Bangsa Menurut Hans KohnBangsa merupakn suatu hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tidak pernah – Unsur BangsaUnsur unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai unsur- unsur objektif dan unsur unsur Objektif BangsaUnsur objektif adalah unsur yang terjadi karena adanya kesamaan faktor- faktor objektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah Unsur Objektif Terbentuknya BangsaContoh unsur objektif adalah kesamaan ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan atau kesamaan agama. Contohnya, bangsa Moro, dan bangsa Subjektif BangsaUnsur subjektif adalah unsur yang terjadi karena kesamaan faktor- faktor subjektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah Unsur Subjektif Terbentuknya BangsaContoh unsur subjektif adalah unsur yang terjadi karena kesamaan nasib dan kesamaan cita- cita. Meskipun mereka berbeda latar belakangnya, tetapi karena memiliki nasib yang sama maka mereka bersedia bersatu sebagai satu bangsa, misal bangsa NegaraIstilah negara dalam bahasa asing adalah de staat Belanda, state Inggris, dan Le’etat Prancis. Kata -kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta Negara Menurut Para AhliBerbagai pengertian negara menurut para ahli dintaranya adalah sebagai Pengertian Negara Menurut Aristoteles,Negara – polis adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang Pengertian Negara Menurut Jean Bodin,Negara adalah persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang Pengertian Negara Menurut Marsilius,Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan Pengertian Negara Menurut Franz Magnis-Suseno Negara adalah satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa dalam Rudolf Aladar,f. Pengertian Negara Menurut LegemannNegara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu Pengertian Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo Negara adalah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnyaUnsur – Unsur NegaraUnsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara konvensi terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yaitu Unsur konstitutif negara dan unsur Unsur Konstitutif NegaraUnsur konstitutif adalah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang NegaraWilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara NegaraPenduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu NegaraKedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang- undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan BerdaulatSetiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam Unsur Deklaratif NegaraUnsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang -undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa PBB.Jenis Pengakuan Negara Macam-macam bentuk pengakuan terhdap suatu negara ialah sebagai Pengakuan De FactoPengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur- unsurnya sebagai Pengakuan De JurePengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan NegaraAdapun negara mempunyai sifat sifat sifat seperti Sifat Memaksa, Memaksa merupakan sifat yang dimiliki negara untuk memaksa secara fisik secara sah yang tujuannya agar peraturan perundang undangan ditaati, seingga ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki kekacauan alam masyarakat dapat pemaksanya seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman Monopoli,Monopoli merupakan sifat yang dimiliki negara yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan,.c. Mencakup Semua,Mencakup semuanya artinya setiap peraturan perundang- undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecualiFungsi NegaraNegara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara Fungsi Diplomatik Negara – DiplomaticFungsi diplomatik diplomatic adalah fungsi negara yang bertugas untuk mengadakan diplomasi- diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Fungsi Pertahanan Negara – Defencie Fungsi pertahanan defencie adalah fungsi negara yang bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya Fungsi Penyediaan Negara – FinancieFungsi penyediaan financie fungsi negara bertugas untuk menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga Fungsi Keadilian Negara – JusticieFungsi keadilan justicie adalah fungsi negara yang bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan Fungsi Pengawasan Negara – Policie Fungsi pengawasan policie adalah fungsi negara yang bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan NegaraTujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar Tujuan Negara Menurut Plato Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang Tujuan Negara Menurut Harold J. LaskiTujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara Tujuan Negara Menurut Aristoteles Tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia Tujuan Negara Menurut Socrates Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh Tujuan Negara Menurut John Locke Tujuan negara adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi tertuang dalam perjanjian Tujuan Negara Menurut Niccollo Machiavelli Tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan Mula Terjadinya NegaraProses terjadinya negara dibedakan menjadi dua, yaitu proses primer dan Negara Secara PrimerNegara secara primer adalah negara yang asal mula terjadinya diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing- masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang Negara Secara SekunderNegara secara sekunder adalah negara yang proses terjadinya tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi bagaimana lahirnya negara terjadinya negara secara sekunder, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan negara Terbentuknya Negara – TeoritisPendekatan teoretis dilakukan karena sulit mendapatkan bukti-bukti tentang asal mula terbentuknya negara dengan pendekatan teoritis diantaranya adalah sebagai berikutTeori Hukum Alam – NegaraTeori hukum alam menyatakan bahwa negara adalah sesuatu yang alamiah. Artinya Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan Teori Hukum Alam – NegaraTokoh- tokoh Penganut teori Teori Hukum Alam adalah Plato dan Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Ketuhanan -Teokrasi – NegaraTeori ketuhanan memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang dasar suatu ketuhanan dikenal sebagai doktrin teokrasi asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ketuhanan dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang teori ketuhanan, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Teori Ketuhanan -Teokrasi – NegaraPenganut teori ketuhuanan diantaranya adalah Agustinus, Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel, Haller, KranenburgTeori Kekuasaan – NegaraTeori kekuasaan menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan kemauannya kepada yang terbentuk karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu kekuasaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan Teori Kekuasaan – NegaraPenganut teori ini adalah Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, dan Koelikles, Frederick Engels,Teori Perjanjian – MasyarakatTeori perjanjian menyatakan bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara pranegara disebut keadaan teori perjanjian, negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Negara dibentuk melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan Teori Perjanjian – NegaraTokoh pelopor – penganut teori perjanjian diantaanya adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau, Kedaulatan – NegaraTeori kedaulatan terdiri dari teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum,Teori Kedaulatan Negara,Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan Penganut Teori Kedauatan NegaraPenganut teori ini adalah Paul Laband dan Kedaulatan Hukum, Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari Penganut Teori Kedauata HukumTokoh Penganut teori kedaulatan hukum adalah Negara Secara FaktualNegara yang terbentuk berdasar pada kenyataan atau fakta empiris disebut terjadinya negara menurut pendekatan faktual. Secara faktual, negara dapat terjadi karena peristiwa-peristiwa Negara Penaklukan – Occopatie, Penaklukan atau occopatie berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah Negara PenaklukanContoh Negara yang terbentuk dengan penaklukan adalah Liberia yang merupakan daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun Negara Peleburan FusiNegara Peleburan fusi adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara Negara PeleburanContoh negara yang terbentuk dengan peleburan adalah Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Negara PemecahanNegara pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada Negara PemecahanNegara pemecahan contohnya adalah Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, dan Montenegro; Uni Soviet terpecah menjadi banyak negara baru; Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Negara Pemisahan DiriNegara pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara, kemudian terbentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan, artinya negara lama masih Negara Pemisahan DiriContoh negara pemisahan diri adalah wilayah India yang memisahkan diri menjadi negara Pakistan dan Negara PerjuanganNegara Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan Negara PerjuanganNegara perjuangan contohnya adalah Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka. Kebanyakan negara Asia Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan Negara PenyerahanNegara penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas Negara Penerahan Contoh negara penyerahan adalah Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Negara PendudukanNegara pendudukan adalah pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak Negara PendudukanContoh negara pendudukan adalah Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Bentuk NegaraBentuk- bentuk negara yang dikenal sampai saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu negara konfederasi, kesatuan, dan federal. Meskipun demikian, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk- bentuk negara pada masa Berbentuk KesatuanNegara kesatuan Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam menjalani pemerintahan sehari- hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan- satuan pemerintahan yang lebih kecil dalam hal ini, pemerintah daerah atau provinsi.Contoh Negara KesatuanContoh Negara Kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan Berbentuk KonfederasiKonfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi Negara KonfederasiContoh Negara Konfederasi. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Malaysia dan Singapura mendirikan konfederasi lebih karena alasan pertahanan .Bentuk Negara Serikat/FederasiNegara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci limitatif diberikan kepada pemerintah federal delegated powers serta sisanya menjadi urusan negara hal ini ada serikat negara konfederasi dan negara serikat federasi. G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan- peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara- negara bagiannya. Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat Negara Serikat – FerderasiContoh Negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan- urusan yang berkaitan dengan hubungan luar kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap- tiap negara Berbentuk UniDisebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing- masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu uni riel dan uni peronal. Negara Uni Riel Uni riel uni nyata, yaitu jika negara- negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama,Contoh Negara Uni Riel Contoh negara uni riel adalah seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;Negara Uni PersonalUni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang Negara Uni Personal Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris- Skotlandia tahun 1603– Uni GeneralisNegara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeriContoh Negara Uni GeneralisBentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Negara DominionNegara -negara yang pada awalnya merupakan bekas jajahan Inggris, kemudian setelah negara negara tersebut merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja atau ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Negara DominionContoh Negara Dominion. Negara negara ini bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Koloni atau JajahanNegara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua hal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara Negara Koloni/ PenjajahanContoh Negara Koloni/ Penjajahan. Oleh karena terjajah, daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Contohnya, negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Negara ProtektoratProtektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Dalam hal ini negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan Protektorat KolonialDalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contoh Negara Protektorat KolonialContoh negara protektorat kolonila adalah Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Protektorat InternasionalNegara protektorat merupakan subjek hukum Negara Protektorat InternasionalContoh negara protektorat international adalah Mesir sebagai negara protektorat Turki 1917, Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris 1890, dan Albania sebagai negara protektorat Italia 1936.Pengindraan Jauh Pengertian Manfaat Jenis Komponen Citra Foto Wahana SensorTeori Kedaulatan Pengertian Kedaulatan Tuhan Raja Negara Hukum Rakyat – Sifat Prinsip DasarPengertian Tujuan Fungsi Tugas Wewenang Hak Kewajiban MPR DPR DPD BPK MA KY Presiden Wakil PresidenPusat tata surya kita adalah ….Sistem Demokrasi Pengertian Asas Prinsip Jenis Bentuk Nilai Dasar Ciri Sikap Perilaku Positif DemokrasiNilai Objektif Subjektif Pancasila Pengertian Fungsi Pokok Pikiran Dasar Negara Ideologi Pandangan HidupPengertian Unsur Hukum Ciri Hukum Sifat Hukum Asas Hukum Tujuan Fungsi Jenis HukumSiklus Hidrologi Pengertian Jenis Sumber Air Tanah Pola Aliran Sungai Danau Rawa LautLitosfer dan AtmosferSeni Kriya Pengertian, Contoh, Fungsi, Jenis, Teknik Rancang123456...9>>Daftar Pustaka,
Fungsi Negara Pada halaman ini kita akan membahas tentang fungsi negara menurut para ahli antara lain Mariam Budiardjo, John Locke, Montesquieu, Goodnow, Mohammad Kusnardi, Robert Maclver, Harold Laski dan Charles E. Merriam dimana sebelumnya kita telah membahas tentang Pengertian Negara dan Bentuk Negara. Untuk pembahasan singkatnya, perhatikanlah uraiannya berikut ini. 1. Fungsi Negara Menurut Mariam Budiardjo2. Fungsi Negara Menurut John Locke3. Fungsi Negara Menurut Montesquieu4. Fungsi Negara Menurut Goodnow ahli politik dari Amerika5. Fungsi Negara Menurut Mohammad Kusnardi6. Fungsi Negara Menurut Robert Mac lver7. Fungsi Negara Menurut Harold Laski8. Fungsi Negara Menurut Charles E. Merriam 1. Fungsi Negara Menurut Mariam Budiardjo Ada empat fungsi negara menurut Mariam Budiardjo yaitu Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya,Menegakkan keadilan bagi semua warganya melalui perangkat penegak hukum misalnya badan peradilan, polisi dll,Mencegah konflik yang bisa timbul di masyarakat dan menerapkan sistem kontrol guna mencapai tujuan bersama,Melalui sebuah aspek pertahanan dan keamanan guna menjaga negera dari serangan dari pihak luar maupun dalam negeri itu sendiri. 2. Fungsi Negara Menurut John Locke Fungsi negara menurut John Locke ada tiga yaitu fungsi legislatif membuat undang-undang, eksekutif melaksanakan peraturan dan federatif mengurusi masalah hubungan luar negeri terkait perdamaian dan peran. Fungsi ini dikenal sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan. 3. Fungsi Negara Menurut Montesquieu Montesquieu mengemukakan tentang Tria Politika yaitu sebuah teori yang menjelaskan tiga fungsi negara yaitu legislatif membuat undang-undang, eksekutif melaksanakan hukum dan yudikatif mengawasi agar undang-undang yang dibuat dapat berjalan sebagaimana mestinya. 4. Fungsi Negara Menurut Goodnow ahli politik dari Amerika Fungsi negara menurut Goodnow ada dua macam yaitu policy making kebijaksanaan negara pada waktu tertentu yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan policy executing kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan atau policy making. 5. Fungsi Negara Menurut Mohammad Kusnardi Ahli hukum ketatanegaraan asal Indonesia, Mohammad Kusnardi berpendapat bahwa negara memiliki dua fungsi yaitu fungsi dalam kebijakan hukum dan ketertiban serta fungsi kesejahteraan. Ini berarti bahwa negara memiliki fungsi mengikat warganya dalam bingkai persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita, tujuan dan kesejahteraan bersama. 6. Fungsi Negara Menurut Robert Mac lver Fungsi negara menurut Robert Mac lver ada dua yaitu fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Di bidang kebudayaan, fungsi negara dalam hal ini hanya ikut melengkapi, mengidentifikasi serta ikut dalam memajukan usaha-usaha yang sebelumnya telah dilakukan oleh rakyatnya. Fungsi perekonomian sangat erat dengan kesejahteraan dimana negara dituntut untuk berperan aktif dalam bidang perekonomian sehingga tercipta kesejahteraan bagi semua warga negaranya melalui berbagai usaha-usaha yang langsung ditujukan untuk memperbaiki kehidupan warganya. 7. Fungsi Negara Menurut Harold Laski Pada dasarnya, fungsi negara menurut Harold Laski adalah menciptakan keadaan dimana rakyat dapat tercapai keinginannya secara maksimal Miriam Budiharjo198339. Terlepas dari ideologi apa yang dianut oleh suatu negara, setiap negara memiliki fungsi sebagai berikut a. Melaksanakan Penertiban Agar dapat mencapai tujuan bersama dan mencegah adanya bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban. b. Mengusahakan terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. c. Melakukan Pertahanan Pertahanan sangat diperlukan untuk mengantisipasi adanya ancaman atau serangan dari luar. Oleh karena itu perangkat negara yang berkompeten harus diberik peralatan dan pelatihan yang memadahi. d. Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. 8. Fungsi Negara Menurut Charles E. Merriam Sedangkan menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah sebagai berikut a. Keamanan ekstern yang berguna untuk mencegah ancaman dari luar, b. Ketertiban intern yang bertujuan untuk menertiban dala negeri, c. Keadilan bagi seluruh warga negara, d. Terciptanya kesejahteraan umum, e. Menjamin kebebasan seluruh warga negara berdasarkan hak asasi manusia. Berdasarkan penjelasan terkait fungsi negara menurut para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara memiliki fungsi umum yaitu melindungi dan mensejahterakan warganya. Nah, untuk mencapai fungsi ini, maka negara membuat badan-badan yang mengurusi tentang berbagai hal seperti persoalan hukum, ekonomi, agama dan keamanan Baca juga Sifat-sifat khusus negara. Daftar Pustaka A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Penerbit IAIN Jakarta Press Ilmu Politik. Jakarta Gramedia. Pos terkaitHak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaPengertian Warga Negara Menurut Undang-UndangPengertian Bangsa Menurut Para AhliPengertian Negara dan Bentuk NegaraUnsur-Unsur NegaraSifat-Sifat Khusus Negara
fungsi negara menurut miriam budiardjo